Mata pelajaran Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan sekumpulan unit kompetensi yang akan dipelajari pada bidang agribisnis tanaman pangan dan hortikultura terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dikuasai dalam mengembangkan produksi tanaman pangan dan tanaman hortikultura. Mata pelajaran Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura memiliki peran dalam pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Mata pelajaran ini merupakan mata pelajaran kejuruan yang fleksibel, berfokus pada materi esensial, serta dapat menggali potensi pertanian di wilayah masing-masing sehingga dapat mendukung potensi kearifan lokal. Selain itu, mata pelajaran ini juga mampu membekali para peserta didik dalam menyikapi isu-isu global tentang ketahanan pangan, perubahan iklim dan kelestarian ekosistem keberlanjutan. Mata pelajaran ini juga diharapkan akan dapat membekali peserta didik untuk: (1) melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur di bawah pengawasan; (2) menguasai pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul; dan (3) bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. Materi dan capaian kompetensi pada mata pelajaran ini merujuk pada Kepmenaker RI Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan SKKNI Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Pertanian Tanaman Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI Bidang Budaya Kedelai, Kepmenakertrans RI Nomor 196 Tahun 2005 tentang Penetapan SKKNI Sektor Pertanian Sub Sektor Tanaman Sayuran, Kepmenakertrans RI Nomor 192 Tahun 2005 tentang SKKNI Sektor Pertanian Sub Sektor Tanaman Buah, Kepmenakertrans RI Nomor 171 Tahun 2007 tentang SKKNI Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Hortikultura Bidang Budi Daya Krisan Potong, Kepmenakertrans RI Nomor 172 Tahun 2007 tentang SKKNI Sektor Pertanian Sub Sektor Pertanian Hortikultura Bidang Tanaman Hias Non Bunga Sub Bidang Budi Daya Aglonema, dan Kepmenakertrans RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang SKKNI Sektor Pertanian Sub Sektor Hortikultura Bunga-bungaan Bidang Tanaman Hias Bunga Sub Bidang Budi Daya Anggrek dengan mempertimbangkan deskriptor jenjang kualifikasi 2 pada KKNI.
Mata pelajaran Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura bertujuan membekali peserta didik dengan hard skills dan soft skills untuk:
Sumber: Platform Merdeka Mengajar
Tenaga Pendidik ATPH | ||
Nama | Mapel | Tugas Tambahan |
Samsul, S.P | Produktif ATPH | Kaprog ATPH |
Mokmin, S.TP | Produktif APAT | Walas ATPH |
Alsmi, S.P | Produktif APAT | Walas ATPH |